Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan adalah persetujuan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh bagi masyarakat, badan usaha, atau instansi yang akan menggunakan sebagian ruang milik jalan untuk keperluan tertentu, seperti pemotongan trotoar, pemasangan iklan/media informasi, maupun pembangunan jaringan utilitas.
FORMULIR PERMOHONAN
Izin Pemotongan Trotoar (untuk akses masuk warga/kendaraan)
Izin Pemasangan Iklan / Media Informasi / Billboard
Izin Bangunan dan Jaringan Utilitas





