Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) adalah izin resmi dari pemerintah untuk membangun, merenovasi, atau merawat bangunan. Aturan ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama.

Ajukan PBG secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).