TUGAS DAN FUNGSI

Dasar Hukum Pembentukan OPD Dinas PUPR

    1. Perda 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanĀ  Perangkat Daerah
    2. Perwako 48 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tugas :
Melaksanakan urusan Urusan PUPR dan Pertanahan

Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis urusan PUPR dan Pertanahan;
2. Pembinaan teknis penyelenggaraan Urusan PUPR dan Pertanahan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan;
4. Fungsi lainnya

 

dasar hukum, tugas, fungsi