TUGAS DAN FUNGSI
Dasar Hukum Pembentukan OPD Dinas PUPR
-
- Perda 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanĀ Perangkat Daerah
- Perwako 48 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tugas :
Melaksanakan urusan Urusan PUPR dan Pertanahan
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis urusan PUPR dan Pertanahan;
2. Pembinaan teknis penyelenggaraan Urusan PUPR dan Pertanahan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan;
4. Fungsi lainnya





