Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Alat Berat dan Laboratorium Konstruksi
UPTD Alat Berat
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang Pengelolaan Alat Berat.
UPTD Laboratorium Konstruksi
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang pengendalian mutu/kualitas infrastruktur bidang ke-PU-an.
Baik Kepala UPTD Alat Berat dan Laboratorim Konstruksi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan fungsi kedinasan sebagai berikut :
- Untuk penyelengaraan sebagian tugas dinas dapat dibentuk UPTD pada dinas sesuai kebutuhan;
- Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) di atur dalam peraturan wali kota
Sub bagian Tata Usaha UPTD
mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi, ketatausahaan, perencanaan program/ kegiatan, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, kehumasan, dan tugas umum lainnya. Disamping itu terkait dalam pelaksanaan tugas kedinasan, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.




