Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Alat Berat dan Laboratorium Konstruksi

UPTD Alat Berat

mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang Pengelolaan Alat Berat.

UPTD Laboratorium Konstruksi

mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang pengendalian mutu/kualitas infrastruktur bidang ke-PU-an.

 

Baik Kepala UPTD Alat Berat dan Laboratorim Konstruksi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan fungsi kedinasan sebagai berikut :

  1. penyusunan kegiatan teknis operasional;
  2. pengkajian dan analisis teknis operasional;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidangnya;
  4. pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. pelaksanaan operasional tugas teknis dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub bagian Tata Usaha UPTD

mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi, ketatausahaan, perencanaan program/ kegiatan, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, kehumasan, dan tugas umum lainnya. Disamping itu terkait dalam pelaksanaan tugas kedinasan, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.