Komitmen Pemko Menjaga Ketertiban dan Penataan Ruang
14 November 2025
Kegiatan penertiban berupa pembongkaran bangunan di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Padangdata Tanahmati, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada hari Kamis, 13 November 2025 dengan melibatkan tim gabungan dari lintas instansi dan OPD Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Asisten II Setdako Payakumbuh, Yasrizal, S.Sos., M.Si.
Bangunan yang menjadi objek pembongkaran adalah sebuah kios atau kedai yang berdiri di atas aset Pemerintah Kota Payakumbuh. Keberadaan bangunan ini telah menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku , Pemerintah Kota Payakumbuh, melalui Dinas PUPR sebelumnya telah memberikan berbagai sanksi administratif terhadap pemilik bangunan , mulai dari pemberian SP I hingga SP III, penyegelan bangunan, pemanggilan kepada pemilik bangunan dan penandatanganan berita acara tentang kesediaan membongkar sendiri. Namun karena kesepakatan tersebut tidak dilaksanaoleh yang bersangkutan maka pemko kemudian menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) sebagai tindak lanjut sebelum pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan.
Penertiban tersebut melibatkan sejumlah OPD dan Lintas OPD diantaranya di antaranya Asisten II Setdako Payakumbuh, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP dan Damkar, dan Unsur TNI dan POLRI,
Yg mendasari pelaksanaan dari kegiatan ini ada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, Juknis ATR/BPN Tahun 2023, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019. Regulasi-regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam memastikan setiap bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembongkaran berjalan lancar dan mendapat pengawalan dari unsur keamanan yang hadir. Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban, menata pemanfaatan ruang, serta melindungi aset daerah agar digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap mematuhi aturan agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. (mw)




