INFORMASI

Penataan Kawasan Terus Berlanjut di Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol

Payakumbuh, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI dan Polri, serta jajaran Kecamatan Payakumbuh Barat dan pemerintahan kelurahan kembali melaksanakan tindak lanjut penertiban bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan ruas Jalan Imam Bonjol.

Penertiban ini melibatkan unsur kewilayahan dari Kelurahan Padang Data Tanah Mati dan Kelurahan Tanjung Godang Sungai Pinago, dengan kehadiran lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di lapangan. Keterlibatan lintas unsur tersebut merupakan bagian dari koordinasi untuk mendukung pelaksanaan penertiban agar berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan, setelah sebelumnya melalui tahapan sosialisasi, pendataan, serta pemberian surat peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 objek bangunan yang sebelumnya telah diberikan SPB, sebanyak 13 objek telah dilakukan pembongkaran. Sementara itu, 3 objek lainnya belum dilakukan pembongkaran karena pemilik telah mengajukan perpanjangan waktu untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri.

Sementara di Jalan Imam Bonjol, sebanyak 7 objek bangunan yang telah diberikan SPB seluruhnya telah selesai dilakukan pembongkaran.

Selain menindaklanjuti objek yang telah diberikan SPB sebelumnya, pada kegiatan tersebut tim juga menyampaikan SPB tambahan kepada 7 objek bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.

Sebelumnya, saat pelaksanaan pemberian SPB pada 11 Agustus 2026, ketujuh bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemilik maupun pihak yang menguasai bangunan di lokasi. Setelah dilakukan pendataan dan tindak lanjut, SPB kemudian dapat disampaikan kepada pihak terkait.

Penataan untuk Mengembalikan Fungsi Ruang Publik
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ST, M.Si, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan semata-mata mengenai pembongkaran bangunan, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan dan mengembalikan fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya.

“Penataan kawasan Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik dan fasilitas umum. Pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup melalui tahapan sosialisasi, pendataan, surat peringatan hingga Surat Perintah Bongkar. Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya ini demi terwujudnya kawasan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat maupun perkembangan kota,” ujar Muslim.

Penataan kawasan tersebut juga diharapkan dapat mendukung fungsi Taman Wisata Batang Agam sebagai ruang publik dan kawasan wisata, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih optimal.

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas PUPR bersama Satpol PP, unsur TNI dan Polri, serta jajaran Kecamatan Payakumbuh Barat dan pemerintahan kelurahan setempat akan terus melakukan penertiban dan penataan kawasan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menghadirkan ruang publik yang tertata, aman, nyaman, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung perkembangan Kota Payakumbuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *