Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan, Tegakkan Aturan Tata Ruang
27 October 2026
Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan penertiban bangunan berupa penyegelan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait bangunan dan pemanfaatan ruang, sekaligus mendorong terwujudnya tata kota yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan penertiban diawali dengan pemeriksaan kehadiran anggota Tim Penertiban Bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh. Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi objek penertiban untuk melaksanakan tindak lanjut pengenaan sanksi administratif berupa penyegelan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban dilaksanakan pada lima lokasi, yaitu Jalan Tekukur, Jalan Latsitarda, Jalan Sutami, Jalan M. Yamin, dan Jalan Tanjung Harapan. Objek penertiban meliputi bangunan yang digunakan sebagai rumah sewa atau kos, rumah tinggal, serta toko dan warung. Lokasi-lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Tigo Koto Diate, Parit Rantang, Sicincin, Balai Jariang, serta Payobasung dan Tiakar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan terkait bangunan serta pemanfaatan ruang. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pengenaan sanksi administratif bagi bangunan yang dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Libatkan Tim Gabungan Lintas Instansi
Dalam pelaksanaannya, kegiatan penertiban melibatkan tim gabungan dari sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait. Tim tersebut terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Pelaksanaan kegiatan juga mendapat dukungan dari aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keterlibatan berbagai unsur ini mencerminkan pentingnya koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan penertiban di lapangan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya, sekaligus memastikan kegiatan penertiban berjalan secara terkoordinasi dan tertib. Dengan adanya keterlibatan tim gabungan, upaya penegakan ketentuan di bidang bangunan dan tata ruang dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarpihak yang berkepentingan.
Dorong Kepatuhan terhadap Ketentuan Bangunan dan Tata Ruang
Penataan bangunan dan pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terarah. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diperlukan agar penyelenggaraan bangunan dan penggunaan ruang dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan penertiban ini, Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan bangunan. Kepatuhan tersebut merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang tertib dan mendukung kepentingan masyarakat secara luas.
Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Bidang Tata Ruang turut berperan dalam mendukung pelaksanaan penertiban sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Upaya pengawasan dan penegakan ketentuan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam meningkatkan ketertiban bangunan dan pemanfaatan ruang di Kota Payakumbuh.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan dan pemanfaatan ruang. Kesadaran untuk mematuhi peraturan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota yang terencana, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara perangkat daerah, aparat TNI dan Polri, serta dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata ruang kota yang tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas PUPR Kota Payakumbuh — Bersama Mewujudkan Penataan Ruang dan Bangunan yang Tertib demi Payakumbuh yang Lebih Baik.












