BIDANG BINA KONTRUKSI DAN PERIZINAN BANGUNAN
Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan menyelenggarakan fungsi: :
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan;
- Penyelenggaraan kegiatan Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perencanaan Bina Konstruksi
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Bina Konstruksi, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Perencanaan Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Perencanaan Bina Konstruksi;
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Perencanaan Bina Konstruksi;
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Bina Konstruksi;
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Perencanaan Bina Konstruksi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perizinan Bangunan
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Perizinan Bangunan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Perizinan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program kegiatan Seksi Perizinan Bangunan;
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Perizinan Bangunan;
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Perizinan Bangunan;
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Perizinan Bangunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.