BIDANG CIPTA KARYA

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan evaluasi serta pelaporan tugas di Bidang Cipta Karya, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaran infrastruktur pada permukiman di daerah;
  2. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah;
  3. Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum daerah;
  4. Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam daerah;
  5. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah;
  6. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.