Skip to content
TUGAS DAN FUNGSI
Dasar Hukum Pembentukan OPD Dinas PUPR
- Perda 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah no 4 tahun 2026 tentang perubahan atas perturan daerah no 17 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Perwako 19 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tugas :
Pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemrintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan;
2. Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemrintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan;
4. Pelaksanaan admininstrasi urusan pemrintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.