TUGAS DAN FUNGSI

Dasar Hukum Pembentukan OPD Dinas PUPR

  1. Perda 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah no 4 tahun 2026 tentang perubahan atas perturan daerah no 17 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
  2. Perwako 19 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Tugas :
Pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemrintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan;

2. Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemrintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan; 

4. Pelaksanaan admininstrasi urusan pemrintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang pertanahan; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.