BIDANG PENATAAN RUANG

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan evaluasi serta pelaporan tugas di Bidang Penataan Ruang, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pemamfaatan tata ruang;
  3. Penyiapan bahan dan fasilitas kerjasama penataan ruang;
  4. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemamfaatn ruang;
  5. Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang pertahanan; dan 
  6. Pelaksanaan fungsi lainyang diberikan pimpinan sesui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pertanahan

mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan evaluasiserta pelaporan tugas di bidang Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah;
  2. Pelaksanaan identifikasi penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan tanah;
  3. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi penatagunaan dan pendayagunaan tanah;
  4. Pelaksanaan sistem informasi pertanahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi, pemamfaatan dan penyelesaian tanah kosong;
  6. Pengoordinasian, pendataan dan penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam daerah;
  7. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah;
  8. Penyelesaian subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam daerah;
  9. Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.