BIDANG PENATAAN RUANG
Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan evaluasi serta pelaporan tugas di Bidang Penataan Ruang, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pemamfaatan tata ruang;
- Penyiapan bahan dan fasilitas kerjasama penataan ruang;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemamfaatn ruang;
- Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang pertahanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainyang diberikan pimpinan sesui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pertanahan
mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan evaluasiserta pelaporan tugas di bidang Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah;
- Pelaksanaan identifikasi penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan tanah;
- Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi penatagunaan dan pendayagunaan tanah;
- Pelaksanaan sistem informasi pertanahan;
- pelaksanaan inventarisasi, pemamfaatan dan penyelesaian tanah kosong;
- Pengoordinasian, pendataan dan penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam daerah;
- Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah;
- Penyelesaian subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam daerah;
- Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




