BIDANG PENATAAN RUANG

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di Bidang Penataan Ruang, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bidang Penataan Ruang;
  2. Penyelenggaraan kegiatan Bidang Penataan Ruang;
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan Ruang;
  4. Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Penataan Ruang;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang

mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang;
  2. Pelaksanaan program kegiatan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang;
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang;
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pengendalian dan Penertiban Bangunan

mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang;
  2. Pelaksanaan program kegiatan Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang;
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang;
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pertanahan

mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program kegiatan Seksi Pertanahan;
  2. Pelaksanaan program kegiatan Seksi Pertanahan;
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Pertanahan;
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Pertanahan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.