BIDANG SUMBER DAYA AIR

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang Sumber Daya Air (SDA), Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang SDAmempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan bidang Sumber Daya Air;
  2. Penyelenggaraan kegiatan Bidang Sumber Daya Air;
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Sumber Daya Air;
  4. Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Air;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Sungai dan Air Baku

mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Sungai dan Air baku, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Sungai dan Air baku menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Sungai dan Air baku;
  2. Pelaksanaan program kegiatan Seksi Sungai dan Air baku;
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Sungai dan Air baku;
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Sungai dan Air baku;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Irigasi dan Rawa

mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Irigasi dan Rawa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Irigasi dan Rawa;
  2. Pelaksanaan program kegiatan Seksi Irigasi dan Rawa;
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Irigasi dan Rawa;
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Irigasi dan Rawa;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air

mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  2. Pelaksanaan program kegiatan Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.