BIDANG SUMBER DAYA AIR

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan. dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Sumber Daya Air (SDA), Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang SDAmempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kensep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  2. Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
  3. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
  4. pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  5. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.