BIDANG BINA KONTRUKSI DAN PERIZINAN BANGUNAN
Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan mempunyai tugas melaksanaan perencanaan, pengelolaan dan evaluasi serta pelaporan tugas di Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan menyelenggarakan fungsi: :
- Pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga terampil konstruksi;
- Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelengaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelengaraan dan tertib pemamfaatan jasa konstruksi;
- Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
- Penyelengaraan bangunan gedung di wilayah daerah, termasuk rekomendasi persetujuan bangunan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peratusan perundang-undangan.




