BIDANG CIPTA KARYA
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan evaluasi serta pelaporan tugas di Bidang Cipta Karya, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaran infrastruktur pada permukiman di daerah;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum daerah;
- Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam daerah;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah;
- Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




