BIDANG BINA MARGA
Bidang Bina Marga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas di Bidang Bina Marga, dengan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan koordinasi pemograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian;
- Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta penetapa laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
- Pelaksanaan koordinasi, penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin pemamfaatan ruang milik jalan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




