BIDANG BINA MARGA

Bidang Bina Marga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas di Bidang Bina Marga, dengan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan koordinasi pemograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  2. Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian;
  3. Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta penetapa laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
  5. Pelaksanaan koordinasi, penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin pemamfaatan ruang milik jalan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.