BIDANG BINA MARGA
Bidang Bina Marga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas di Bidang Bina Marga, dengan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana dan program kerja Bidang Bina Marga;
- Penyelenggaraan kegiatan Bidang Bina Marga;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Bina Marga;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Bina Marga;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan, untuk menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan;
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan;
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Untuk menyelenggarakan tugas, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:
- Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan bangunan Pelengkap jalan
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Bangunan Pelengkap Jalan, untuk menyelenggarakan tugas Seksi Pengembangan Bangunan Pelengkap Jalan mempunyai fungsi:
- Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Pengembangan Bangunan Pelengkap Jalan;
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Pengembangan Bangunan Pelengkap Jalan;
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Bangunan Pelengkap Jalan;
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Pengembangan Bangunan Pelengkap Jalan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.