BIDANG CIPTA KARYA
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di Bidang Cipta Karya, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bidang Cipta Karya;
- Penyelenggaraan kegiatan Bidang Cipta Karya;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Cipta Karya;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Cipta Karya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Seksi Tata Bangunan
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Tata Bangunan, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Tata Bangunan menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Tata Bangunan;
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Tata Bangunan;
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Tata Bangunan;
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Tata Bangunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP)
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program kegiatan urusan Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP);
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP);
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP);
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP);
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan Kawasan Strategis
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kawasan Strategis. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengembangan Kawasan Strategis menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program kegiatan urusan Pengembangan Kawasan Strategis;
- Pelaksanaan program kegiatan Seksi Pengembangan Kawasan Strategis;
- Pembagian pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kawasan Strategis;
- Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Pengembangan Kawasan Strategis;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.