Dinas PUPR Kota Payakumbuh adakan Uji Sertifikasi Tukang Tahun 2021
15 July 2021
Dalam Rangka Program Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Kerja Bidang Konstruksi di Kota Payakumbuh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan mengadakan Kegiatan Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja bidang Konstruksi khususnya Tukang di Kota Payakumbuh. Hal ini dilakukan menindaklanjuti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Pasal 70 ayat 1 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa: “ Setiap Tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja”, dan pasal 70 ayat 2 menyatakan bahwa : “ setiap pengguna jasa dan /atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Kehadiran Undang-Undang ini di dalam mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk terciptaya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan berkualitas dengan tetap menjamin kesetaraan kesejahteraan para pelaku jasa konstruksi yang terlibat di dalamnya. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 18 -19 Juni 2021, bertempat di Aula SMKN 2 Kota Payakumbuh. Hal ini seiring sering munculnya tenaga kerja yang tidak memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab , hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi. selain itu banyak masyarakat umum dan dari OPD – OPD lain tentang pekerjaan konstruksi yang baik secara kualitas dan aturan – aturan tentang pekerjaan kontruksi mulai dari tahap perencanaan, saat pekerjaan konstruksi dan pasca pelaksanaan pekerjaan. Saat ini Kota Payakumbuh hanya memiliki 116 tukang yang bersertifikasi, yang difasilitasi Dinas PUPR melalui sertifikasi pada tahun 2019, oleh karena itu Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas PUPR telah melakukan Sertifikasi terhadap tenaga terampil konstruksi, Bimtek dan Sosialisasi peraturan Perundang – Undangan terbaru tentang ke-PUan semenjak tahun 2019. Pelaksanaan sertifikasi tenaga terampil konstruksi sekarang ini tidak hanya terhadap tukang, tapi juga tenaga terampil kelas I sebagai pelaksasna lapangan dan pengawas lapangan. Pembekalan dan fasilitasi uji kompetensi tenaga kerja konstruksi (SKT Kelas I dan Kelas III) diikuti peserta : SKT Kelas I : 40 orang, dan SKT Kelas III : 26 orang. Sementara untuk Narasumber dan Fasilitator dihadirkan dari Balai Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Wilayah I Banda Aceh. Hasil yang diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini antara lain :
- Terjaminnya kualitas konstruksi (pelaksanaan teknis konstruksi sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis). Hal ini sesuai dengan yang sering disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa tidak boleh ada pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai standar di Kota Payakumbuh.
- Terjaminnya sistem manajemen keselamatan konstruksi, yang meliputi : Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan Publik, dan Keselamatan Lingkungan
- Tersedianya tenaga kerja konstruksi yang kompeten di Kota Payakumbuh. Dimana saat ini persaingan di dunia jasa konstruksi sangat ketat, sehingga menuntut pekerja konstruksi yang handal, kompeten dan bersertifikat (berdaya saing). Dengan itu, kesejahteraan pekerja konstruksi lebih terjamin.