SEKILAS

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh merupakan salah satu SKPD yang ada di Pemerintahan Kota Payakumbuh yang berkewenangan dan bertangggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan pembangunan infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan susunan organisasi sebagai berikut: