INFORMASI

PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNG SEBAGAI PENUNJANG PENINGKATAN MOBILISASI DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT KOTA PAYAKUMBUH

 

Payakumbuh- Jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat dengan fungsi sosial budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan  yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bermasyarakat serta sebagai akses masyarakat dari suatu daerah ke daerah yang lain. Oleh sebab itu, wewenang penyelenggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan umum, salah satunya jalan lingkungan yang berada di perdesaan maupun di kota kecil.

 

Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri yaitu perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah dan hanya untuk kendaraan-kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m dan berat kurang dari 8 ton yang diatur dalam undang-undan no 22 tahun 2009. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Jalan lingkungan pada perkotaan di kelompokkan sebagai Jalan Lingkungan sekunder yang berfungsi menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan serta didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km per jam dengan lebar paling sedikit 3,5 m.

 

Tingginya tingkat pertumbuhan kawasan perumahan dan permukiman berpengaruh terhadap tingkat pertumbuhan perekonomian dan mobilisasi disuatu daerah. Hal ini dapat dilihat dari munculnya kawasan-kawasan perumahan baru yang berada di kota Payakumbuh, baik yang dikembangkan oleh masyarakat secara individual ataupun oleh pihak swasta dalam hal ini oleh pengembang (developer). Pertumbuhan kawasan-kawan perumahan berbanding lurus dengan tingkat pertumbuhan kebutuhan sarana dan prasarana jalan, sehingga kebutuhan akan akses jalan dari dan ke daerah kawasan permukiman baru semakin meningkat. Oleh karena  itu, Pemerintah Kota Payakumbuh sudah melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur Pada Permukiman Di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/ Kota dan dana kegiatan  berasal dari APBD Kota Payakumbuh yang dilaksanakan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan.

 

Sebelum melaksanakan tahapan perencanaan, Kepala Bidang Cipta Karya dengan tegas menyampaikan agar memastikan lahan yang akan dibangun sudah diperuntukan sebagai jalan lingkungan dengan bekoordinasi dengan pihak terkait, sehingga dapat dikerjakan tanpa ada kendala dikemudian hari. Dalam hal ini Kepala Seksi Pengembangan Kawasan Strategis yang merupakan pemangku kegiatan ini menurunkan tim survey untuk terjun ke lapangan guna memastikan rencana penanganan teknis jalan lingkung yang akan dikerjakan serta berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Lurah, Babinsa, LPM, Ketua RW, Ketua RT, pemilik lahan dan Masyarakat dilingkungan sekitar agar sama-sama mendukung kegiatan tersebut, sehingga rencana pembangunan jalan lingkung di Kawasan masyarakat itu sendiri dapat terlaksana dengan baik, aman dan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan.

 

Tim Survey Bidang Cipta Karya Berkoordinasi dan Turlap dengan Lurah Parit Rantang  kecamatan Payakumbuh Barat

 

Tim Survey Bidang Cipta Karya Berkoordinasi dan Turlap dengan Lurah Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat

 

Tim Survey Bidang Cipta Karya Berkoordinasi dan Turlap dengan Lurah, Babinsa, LPM, Ketua RW Serta Masyarakat Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat

 

Selama melaksanakan kegiatan tersebut Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal ini dilaksanakan oleh Bidan Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh sudah melaksanakan tahapan tersebut dengan menghasilkan pembangunan jalan lingkungan yang berkualitas sehingga diarapkan dapat mendukung mobilisasi dan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kota Payakumbuh apalagi dimasa-masa pandemi ini.

 

Hasil Pembangunan Jalan Lingkung dengan Spesifikasi Jalan Beton

 

Hasil Pembangunan Jalan Lingkung dengan Spesifikasi Jalan Lapis Penetrasi (Lapen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *