
Pembongkaran Bangunan yang berdiri diatas Fasilitas Umum di Jalan Sudirman Kelurahan Ompang Tanah Sirah
28 May 2025
Pemko Payakumbuh laksanakan Pembongkaran terhadap Bangunan yang berdiri di atas Fasilitas Umum berlokasi di Jl. Sudirman, Kel. Ompang Tanah Sirah, yang mana sebelumnya berdiri bangunan liar di atas saluran irigasi yang menyalahi peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Senin (26/05/2025)
Ketika Tim Pembongkaran meninjau bangunan di lokasi, pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri, namun masih ada sisa 2 bangunan yg masih tinggal dan Tim melanjutkan pembongkaran dan pembersihan terhadap bangunan yang tersisa.
Penertiban ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
(SK)