PUBLIKASI

PEMKO PAYAKUMBUH MELALUI DINAS PUPR AMANKAN ASET TANAH DAN JALAN

Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR Kota Payakumbuh melakukan pengamankan aset berupa lahan jalan di seluruh Kota Payakumbuh dengan mensertifikatkan aset Pemerintah Kota Payakumbuh. Pengamanan aset ini sesuai instruksi pemerintah pusat dan Permendagri No 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pengamannan aset terdiri dari tiga aspek yakni aspek administratif, fisik, dan hukum. Pengamanan aset ini termasuk ke pengamanan aset fisik. Pengukuran hari ini dilakukan di Jalan Seroja Kel. Payolansek dan Jalan Setanggi di Kel. Kubu Gadang. Dalam pantauan di lapangan, proses pengukuran aset mendapat sambutan baik dari masyarakat karena sadar akan manfaatnya setelah jalan tersebut menjadi tertata dan lebar.

Kadis PUPR Muslim mengatakan Aset Jalan di Payakumbuh ini dulunya banyak mendapatkan hibah tanah ulayat dari masyarakat. Saat ini agar legalitasnya jelas kita melakukan pengaman aset Pemda agar investasi bisa berjalan lancar.

Dinas PUPR Payakumbuh melakukan pengukuran dengan menghadirkan Kepala BPN yang diwakili Kasi Survei dan Pemetaan, M. Zaenas Surur serta Petugas Ukur BPN, Camat, Lurah, Fasilitator Kelurahan, RT/RW dan Ketua KAN/Ninik Mamak setempat. (SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *