PENYEGELAN BANGUNAN JILID 2 DI TAHUN 2021
15 July 2021
Diawali dengan Apel, Tim Penertiban Bangunan dan Pemanfaatan Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2021 pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 akan bergerak menuju 10 titik lokasi untuk menertibkan bangunan berupa Penyegelan. Penyegelan Bangunan dilakukan karena Bangunan dimaksud tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau Bangunan yang sudah ber-IMB namun melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan izin yang sudah diterbitkan.
(Foto Tim melakukan Apel)
Lokasi 1 Jalan Puti Bungsu Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur
Lokasi 2 Jalan Panglima Polem Kel. Padang Tangah Payobadar Kec. Payakumbuh Timur
Lokasi 3 Jalan Markisa Kel. Ompang Tanah Sirah Kec. Payakumbuh Utara
Lokasi 4 Jalan Sudirman Kel. Tigo Koto Dibaruah Kec. Payakumbuh Utara
Lokasi 5 Jalan Lingkung Kel. Ompang Tanah Sirah Kec. Payakumbuh Utara
Lokasi 6 Jalan Cendrawasih Kel. Taratak Padang Kampuang Kec. Payakumbuh Utara
Lokasi 7 Jalan Bandung Kel. Nunang Daya Bangun Kec. Payakumbuh Barat
Lokasi 8 Jalan Inai I Kel. Kubu Gadang Kec. Payakumbuh Barat
Lokasi 9 Jalan Khatib Sulaiman Kel. Padang Karambia Kec. Payakumbuh Selatan
Lokasi 10 Jalan H. Agus Salim Kel. Sawahpadang Auakuniang Kec. Payakumbuh Selatan
Penyelenggaraan kegiatan penyegelan bangunan ini dilakukan setelah bangunan yang dimaksud diatas mendapatkan 3 (tiga) kali Surat Peringatan (SP) yang diberikan oleh Tim Pengawas Bangunan. Tim Pengawas Bangunan bergerak setiap hari mengikuti Jadwal dan Rute Kelapangan Kegiatan Pengawasan Bangunan dan Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2021 yang telah ditentukan, sehingga tidak ada tebang pilih dalam peneguran bangunan.
Sehari sebelum eksekusi kegiatan penyegelan juga dilakukan rapat persiapan penyegelan bangunan pada hari Selasa 13 Juli 2021 oleh Tim Penertiban Bangunan dan Pemanfaatan Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2021 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh Jalan Rky Rasuna Said Nomor 43 Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur, guna mematangkan kegiatan penyelegan bangunan Jilid 2.
Seluruh kegiatan penyegelan bangunan, baik dari rapat persiapan penyegelan bangunan maupun kegiatan penyegelan bangunan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.