SEKRETARIS DINAS
Sekretaris Dinas mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dengan fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian keuangan serta pengelolan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kecamatan;
- Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Penyusunan Program
mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/ kegiatan, pengevaluasian laporan dari masing-masing bidang yang ada pada Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Daerah yang meliputi penghimpun rencana program/kegiatan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup tugasnya
- Pembagian pelaksanaan tugas perencanaan, evaluasi dan pelaporan pada liingkup tugasnya
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, dengan Fungsi sebagai berikut:
- Pengelolaan urusan administrasi umum yang meliputi kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga, sarana prasarana, aset.;
- Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;
- Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan
mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan administrasi keuangan pada Dinas dengan fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan penatausahaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
- Pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.