SEKRETARIS DINAS

Sekretaris Dinas mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, kearsipan. keuangan. aset. perencanaan, evaluasi dan pelaporan dengan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan urusan umum, kepegawaian. kearsipan. keuangan. aset. serta pengelolan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan Dinas;
  3. Pengelolaan layanan pengaduan masyarakat;dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, dengan Fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana serta aset Daerah di lingkungan Dinas agar efektif dan efisien;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi persuratan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku;
  3. Pelaksanaan tugas kehumasan lingkup Dinas;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian lingkup Dinas;
  5. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dan penyusunan standar pelayanan publik lingkup Dinas;
  6. Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkup Dinas; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Sub Bagian Keuangan

mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan administrasi keuangan pada Dinas dengan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  2. Pengoordinasian dan melakukan monitoring pelaksanaan anggaran pendapatan dan pengeluaran Dinas;
  3. Penyelenggaraan verifikasi, pertanggung jawaban keuangan, akuntansi, dan pelaporan; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.