SEKRETARIS DINAS
Sekretaris Dinas mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, kearsipan. keuangan. aset. perencanaan, evaluasi dan pelaporan dengan fungsi sebagai berikut:
- Pengelolaan urusan umum, kepegawaian. kearsipan. keuangan. aset. serta pengelolan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan Dinas;
- Pengelolaan layanan pengaduan masyarakat;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, dengan Fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana serta aset Daerah di lingkungan Dinas agar efektif dan efisien;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi persuratan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas kehumasan lingkup Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian lingkup Dinas;
- Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dan penyusunan standar pelayanan publik lingkup Dinas;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkup Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sub Bagian Keuangan
mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan administrasi keuangan pada Dinas dengan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengoordinasian dan melakukan monitoring pelaksanaan anggaran pendapatan dan pengeluaran Dinas;
- Penyelenggaraan verifikasi, pertanggung jawaban keuangan, akuntansi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




