SOSIALISASI PENATAAN RUANG DAN PERIZINAN BANGUNAN
19 July 2021
SOSIALISASI PENATAAN RUANG DAN PERIZINAN BANGUNAN
Ditetapkannya Undang Undang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal UU CK pada tanggal 2 November 2020 oleh Presiden Joko Widodo, telah mengubah 82 (delapan puluh dua) Undang-Undang dan mencabut 2 (dua) Undang-Undang, termasuk didalamnya terjadi perubahan pada Undang-Undang tentang Penataan Ruang (26/2007) dan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung (28/2002) yang menjadi topik pada sosialisasi saat ini.
Perubahan undang-undang tersebut juga melahirkan aturan-aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat 49 (empat puluh sembilan) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana teknis dari UU CK yang meliputi beberapa sektor salah satunya yaitu Sektor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini mendukung tujuan dari UU CK yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang meliputi:
- Penerapan perjanjian berbasis resiko.
- Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
- Penyederhanaan Perizinan berusaha sector.
- Penyederhanaan persyaratan investasi.
Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) -> dalam PP 21/2021 (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)
- Persetujuan Lingkungan -> dalam PP 22/2021 (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- Persetujuan Bangunan Gedung -> dalam PP 16/2021 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh berinisiatif untuk menyelenggarakan Sosialisasi Penataan Ruang dan Perizinan Bangunan, tentu dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, dengan tetap menggunakan masker dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam ruang.
Sosiasilasi ini dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu Rabu dan Kamis tanggal 7 dan 8 Juli 2021, dengan sasaran sebagai berikut:
- Hari 1 (Rabu, 07 Juli 2021) :
Sasarannya Pelaku Usaha dibidang Konstruksi seperti Developer, kontraktor, dan konsultan perencana jasa konstruksi.
- Hari 2 (Kamis, 08 Juli 2021):
Sasarannya Aparat kecamatan dan kelurahan sebagai bagian dari proses pengendalian perizinan berusaha yang diterbitkan.
- Sasaran Utama:
Perserta memperoleh informasi tentang mekanisme perizinan berusaha melalui sistem OSS sebagaimana aman dari UU CK. Dan memperoleh informasi terkait rencana tata ruang didaerah Kota Payakumbuh sesuai dengan Perda RTRW dan RDTR.
Berikut narasumber dalam acara Sosialisasi Penataan Ruang dan Perizinan Bangunan, yaitu:
- Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, membahas Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Keterkaitan dengan PP 16/2021 dan PP 21/2021. download disini
- Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh, membahas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). download disini
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, membahas Persetujuan Lingkungan. download disini
- Kabid Bina Konstruksi Dan Perizinan Bangunan Dinas PUPR Kota Payakumbuh, membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). download disini
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha dan aparat pemerintah dapat mempersiapkan diri dalam menyikapi perubahan dalam Proses Perizinan Bangunan dan lebih peduli terhadap Rencana Tata Ruang di Kota Payakumbuh, sehingga dapat terwujudnya Payakumbuh yang maju dan berkembang sesuai dengan Tujuan Penataan Ruang Kota Payakumbuh yaitu:
“Kota Payakumbuh yang maju, sejahtera, produktif dan berkelanjutan sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa regional yang didukung pengembangan sentra industri dan pariwisata”