Skip to content
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas :
Melaksanakan urusan Urusan PUPR dan Pertanahan
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis urusan PUPR dan Pertanahan;
2. Pembinaan teknis penyelenggaraan Urusan PUPR dan Pertanahan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan;
Fungsi lainnya