TUGAS DAN FUNGSI

Perwako Payakumbuh No. 25 Tahun 2018

Tugas :
Melaksanakan urusan Urusan PUPR dan Pertanahan

Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis urusan PUPR dan Pertanahan;
2. Pembinaan teknis penyelenggaraan Urusan PUPR dan Pertanahan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan;
Fungsi lainnya