INFORMASI

Jaga Ketertiban Tata Ruang, Pemko Payakumbuh Tertibkan Tiga Bangunan di Tiga Kecamatan

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan penertiban tahap II tahun 2026 terhadap tiga bangunan yang menjadi sasaran penertiban di tiga kecamatan, Senin (21/09/2026).
Penertiban dilakukan melalui tindakan penyegelan sebagai tindak lanjut pengenaan sanksi administratif terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur; kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan; serta kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, S.T., M.Si., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memastikan pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Muslim.
Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Namun, terhadap pihak yang tetap tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah mengambil langkah penegakan melalui sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Kegiatan penertiban melibatkan Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta mendapat dukungan dari Polri, Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turut disiagakan di masing-masing lokasi guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Muslim mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bangunan dan pelaku usaha, untuk memastikan legalitas dan perizinan bangunan sebelum mendirikan maupun menggunakan bangunan untuk hunian atau kegiatan usaha.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum mendirikan atau menggunakan bangunan. Kepatuhan terhadap aturan akan mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan penertiban ini, Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan tata ruang dan penyelenggaraan bangunan, sekaligus mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Publikasi PUPR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

STRATEGI PASTI PAS

BARCODE PENGADUAN