Dinas PUPR Kota Payakumbuh Canangkan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Disiplin ASN
20 October 2026
Payakumbuh, 20 Oktober 2026 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melaksanakan pencanangan dan penandatanganan komitmen Zero Tolerance atau nol toleransi terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan disiplin, meningkatkan integritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
Pencanangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 30/ED/WK-PYK/2026 tentang Zero Tolerance Pelanggaran Disiplin ASN dan SOP Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Kota Payakumbuh.
Kegiatan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Payakumbuh sebagai bentuk kesungguhan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan, melaksanakan kewajiban kedinasan, serta menjaga etika dan integritas sebagai aparatur pemerintah.
Kepala Dinas Tekankan Disiplin sebagai Budaya Kerja
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh menegaskan bahwa penerapan Zero Tolerance bukan sekadar slogan maupun kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata yang harus diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedisiplinan ASN tidak hanya diukur dari kehadiran tepat waktu, tetapi juga dari tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan kedinasan, produktivitas, serta kualitas hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas juga menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam membangun budaya disiplin. Para pejabat dan atasan langsung diharapkan mampu memberikan contoh yang baik, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
“Tidak ada toleransi terhadap pembiaran pelanggaran disiplin. Setiap ASN wajib menaati aturan, dan setiap dugaan pelanggaran wajib ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas PUPR dalam sambutannya.
Penegakan Disiplin Dilaksanakan secara Objektif dan Sesuai Ketentuan
Penerapan Zero Tolerance menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin harus ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan tanpa penanganan. Namun, proses penegakan disiplin tetap harus dilaksanakan secara objektif, adil, berdasarkan fakta, serta mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta bukti yang tersedia, sehingga penerapan disiplin dapat berjalan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kebijakan ini, seluruh ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Payakumbuh diharapkan semakin meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai aparatur negara, membangun budaya kerja yang tertib, serta menghindari perilaku yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Wujudkan ASN yang Profesional dan Berintegritas
Pencanangan dan penandatanganan komitmen Zero Tolerance menjadi momentum bagi Dinas PUPR Kota Payakumbuh untuk memperkuat komitmen internal dalam mewujudkan lingkungan kerja yang disiplin, produktif, profesional, dan berintegritas.
Dengan komitmen bersama tersebut, Dinas PUPR Kota Payakumbuh berharap seluruh ASN dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika kerja, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Disiplin adalah tanggung jawab, integritas adalah karakter, dan pelayanan kepada masyarakat adalah tujuan utama pengabdian.












