INFORMASI

PENYEGELAN BANGUNAN OLEH TIM PENERTIBAN BANGUNAN KOTA PAYAKUMBUH

PAYAKUMBUH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh yang tergabung dalam Tim Penertiban Bangunan Dalam Rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Penertiban Bangunan pada hari kamis dan jumat tanggal 16 – 17 Juni 2022 kemarin. Didampingi oleh pemerintah setempat seperti Lurah dan Camat serta Bhabinsa dan Bhabinkhamtibmas setempat pada Lokasi penertiban.

Terdapat 9 (sembilan) Lokasi yang akan disegel yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan dan 8 (delapan) Kelurahan di Kota Payakumbuh yaitu Kel. Tiakar (2 Lokasi), Kel. Padang Alai Bodi (1 Lokasi), Kel. Koto Panjang Payobasuang (1 Lokasi), Kel. Tanjunggadang Sungaipinago (1 Lokasi), Kel. Bulakan Balaikandi (1 Lokasi), Kel. Balai Panjang (1 Lokasi), Kel. Parik Muko Aia (1 Lokasi), dan Kel. Sungai Durian (1 Lokasi).

Adapun alasan dilakukan penyegelan bangunan adalah karena bangunan tidak memiliki izin – belum ada IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan ketidaksesuaian izin yang diterbitkan dengan kondisi bangunan di lapangan.

Sebelum dilakukan kegiatan penyegelan ini, sudah diberikan Surat Peringatan (SP)/ Surat Pemberitahuan dan Perintah Penghentian Sementara Pekerjaan Bangunan (SP3SPB) yang diberikan oleh Tim Pengawas Tata Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh dari Surat Peringatan I (SP-1) sampai Surat Peringatan III (SP-3). Berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh No. 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengendalian dan Pengawasan Bangunan dalam pasal 7 dan pasal 11, Jika dalam 7×24 jam ternyata yang bersangkutan tidak mematuhi Surat Peringatan (SP) maka akan dikenakan sanksi berikutnya hingga sanksi berupa Penyegelan Bangunan.

Dan apabila dalam jangka waktu 7×24 jam semenjak tanggal penyegelan ini dilakukan yang bersangkutan tidak melakukan pengurusan izin, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa Pembongkaran Bangunan.

Pemerintah Kota Payakumbuh menghimbau kepada Masyarakat Kota Payakumbuh agar taat dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini yaitu aturan-aturan tentang Perizinan Bangunan. Bagi yang belum memiliki izin bangunan agar dapat mengurusnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh

Penulis: Syafrendio Kotho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *