Tim Penertiban Bangunan Payakumbuh Segel Bangunan di 4 Kelurahan Gara-gara Tak Punya IMB/PBG dan Melanggar Aturan
13 October 2022
PAYAKUMBUH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh yang tergabung dalam Tim Penertiban Bangunan menyegel bangunan di 4 (empat) Kelurahan di Kota Payakumbuh pada Kamis, 13 Oktober 2022. Yaitu di Kel. Napar, Kel. Padang TInggi Piliang, Kel. Talang, dan Kel. Kubu Gadang. Kegiatan dilakukan dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki IMB/PBG dan ada juga bangunan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, ST, M.Si ikut turun ke lapangan pada kegiatan ini dan juga didampingi oleh unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat seperti Lurah dan Camat serta Bhabinsa dan Bhabinkhamtibmas setempat pada Lokasi penertiban.
Dari Pihak Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Payakumbuh sudah memberikan teguran/peringatan kepada pemilik bangunan sampai 3 kali surat peringatan (SP) terkait ini, tapi tidak diindahkan hingga Penyegelan Bangunan tersebut harus dilakukan. Penyegelan akan dibuka apabila pemilik bangunan sudah memiliki IMB/PBG atau sudah memperbaiki bangunannya sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan Penertiban Bangunan diharapkan mampu memastikan seluruh kegiatan pembangunan sudah taat hukum dan asas di Kota Payakumbuh.
Penulis : Syafrendio Kotho