Kebijakan Tata Ruang Dukung Peningkatan Iklim Investasi Kota Payakumbuh
21 July 2026
Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyelenggaraan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang yang dilaksanakan di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, SKM, MPPM, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan daya saing investasi. Menurutnya, kepastian terhadap pemanfaatan ruang menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modal di Kota Payakumbuh.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Kepastian tata ruang tidak hanya memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat, tetapi juga menjadi landasan bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
“Kepastian tata ruang akan memberikan rasa aman bagi para investor dalam berusaha. Di sisi lain, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa setiap pembangunan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepentingan masyarakat. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha, kita optimistis Kota Payakumbuh akan semakin maju dan menjadi daerah tujuan investasi yang kompetitif,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Payakumbuh, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PUPR menjelaskan berbagai kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Adapun kebijakan yang dilakukan dalam kemudahan investasi tersebut adalah pelaksanaan revisi RDTR yang dilakukan untuk mengakomodir kebijakan LP2B, kebencanaan, pemenuhan proporasi RTH, reaktivasi kereta api dan kebijakan strategis nasional dan provinsi.
Selain itu, kebijakan persetujuan bangunan Gedung (PBG) diantaranya pemberian retribusi gratis untuk MBR dan penyediaan prototipe bangunan gedung. Penguatan kebijakan tata ruang juga dilakukan melalui pengendalian pemanfaatan ruang diantaranya pengendalian alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, dan pembangunan tanpa izin.
Kepala Dinas PMPTSP memaparkan keterkaitan antara kepastian tata ruang dengan kemudahan pelayanan perizinan berusaha, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan melalui penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri atas perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh serta para pelaku usaha, antara lain pengembang, kontraktor, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas implementasi kebijakan penataan ruang, proses perizinan, serta berbagai tantangan dalam mendukung investasi di Kota Payakumbuh.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dan investasi dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan Kota Payakumbuh sebagai kota yang maju, nyaman, berkelanjutan, dan semakin menarik bagi para investor.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (pr)




