Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Imam Bonjol dan Kawasan Taman Wisata Batang Agam
13 August 2026
Payakumbuh, 11 Agustus 2026 — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di Jalan Imam Bonjol dan pelantaran kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan penertiban dan pembongkaran, Pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan sosialisasi kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan, serta menyampaikan surat peringatan sebagai bentuk pemberitahuan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti ketentuan yang telah disampaikan.
Setelah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan, Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada objek bangunan yang masih berada pada lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam Surat Perintah Bongkar Nomor 113/SPB/2025, Pemerintah Kota Payakumbuh menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi objek penertiban di antaranya merupakan bangunan kedai atau kios yang didirikan atau memanfaatkan ruang tanpa izin dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Bangunan tersebut juga berada di atas fasilitas umum sehingga dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban umum.
Surat Perintah Bongkar tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, serta ketentuan daerah mengenai ketenteraman dan ketertiban umum dan pelaksanaan pengawasan serta pengendalian bangunan.
Dalam SPB tersebut juga ditegaskan perintah kepada pemilik bangunan untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan dimaksud. Apabila perintah bongkar tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 7 x 24 jam, bangunan dapat dibongkar oleh Pemerintah Kota Payakumbuh atas risiko dan tanggung jawab pemilik bangunan.
Pada kegiatan penertiban kali ini, terdapat 23 objek bangunan yang diberikan SPB, dengan rincian:
Kawasan Taman Wisata Batang Agam: 16 objek
Jalan Imam Bonjol: 7 objek
Petugas dari Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Payakumbuh turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan penertiban serta memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban juga dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan penegakan aturan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Payakumbuh.
Pemerintah Kota Payakumbuh berharap langkah ini dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan juga diharapkan dapat mendukung fungsi kawasan Taman Wisata Batang Agam sebagai ruang publik dan kawasan wisata yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Pemerintah Kota Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang, termasuk tidak mendirikan atau menggunakan bangunan pada lokasi yang tidak diperuntukkan bagi bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.




